PENINJAUAN MASA KERJA

I. DASAR HUKUM

Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

 

II. PERHITUNGAN MASA KERJA

  1. Masa kerja yang diperhitungkan ½ (setengah) adalah masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah (termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum) yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus-putus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.
  2. Masa kerja yang dapat diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok dalam pengangkatan pertama adalah :
  • Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, antara lain masa selama menjadi Prajurit Wajib dan Sukarelawan.
  • Masa selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik Pemerintah, seperti Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
  • Masa selama menjadi Calon / Pegawai Negeri Sipil, kecuali masa selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
  • Masa selama menjadi Pejabat Negara, misalnya: Masa selama menjadi Anggota DPR-RI, Gubernur dan lain sebagainya.
  • Masa selama menjalankan tugas pemerintahan, yang antara lain masa penugasan sebagai :
    • Lokal staf pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
    • Pegawai tidak tetap, Umpamanya masa bakti Dokter selama menjadi pegawai tidak tetap
    • Perangkat Desa;
    • Pegawai/Tenaga pada Badan-badan Internasional;
    • Petugas pada Pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

 

III. PERSYARATAN

  1. Foto copy pengangkatan sebagai honorer atau Foto copy SK Pengangkatan dan SK Pemberhentian dari perusahaan sebelumnya.
  2. Foto copy SK pangkat terakhir
  3. Foto copy SK CPNS
  4. Foto copy karpeg
  5. Foto copy ijasah
  6. Foto copy Daftar Riwayat Hidup (DRP)

Keterangan : masing-masing rangkap 2 lembar