PEMBUATAN KARTU ISTRI DAN KARTU SUAMI

I. PENGERTIAN

Kartu Istri/Suami (KARIS/KARSU) adalah kartu identitas istri/suami pegawai negeri sipil yang pemegangnya adalah istri/suami yang sah. Apabila istri/suami bercerai maka karis/karsu tidak berlaku lagi, apabila rujuk kembali maka karis/karsu berlaku kembali.

 

II. DASAR HUKUM

 

III. MANFAAT

Apabila pensiun, suami/istri yang sah atau yang ada kartu karis/karsunya, yang berhak mengambil pensiun.

 

IV. PERSYARATAN PEMBUATAN KARIS/KARSU

  • Pembuatan Baru:

  1. Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja;
  2. Laporan Perkawinan Pertama sebanyak 2 (dua) rangkap;
  3. Fotocopy Surat Nikah/Akte yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
  4. Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
  5. Fotocopy SK PNS yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
  6. Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
  7. Fotocopy kartu keluarga/Daftar Keluarga yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
  8. Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
  9. Pas Foto (usul Karis: Foto istri/ usul Karsu: Foto Suami) warna 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar (Bukan dari Kamera HP);
  10. Surat Keterangan Kematian/Akte Cerai sebanyak 2 (dua) rangkap (apabila pasangannya berstatus Janda/Duda).
  • Pengganti karena Pernikahan Ke-2 (Cerai Hidup/Mati) :

  1. Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja;
  2. Laporan Perkawinan Janda-Duda sebanyak 2 (dua) rangkap;
  3. Fotocopy Surat Nikah/Akte yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
  4. Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
  5. Fotocopy SK PNS yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
  6. Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
  7. Fotocopy kartu keluarga/Daftar Keluarga yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
  8. Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
  9. Pas Foto (usul Karis: Foto istri/ usul Karsu: Foto Suami) warna 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar (Bukan dari Kamera HP);
  10. Surat Keterangan Kematian/Akte Cerai Bagi Janda-Duda yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap; (Baik itu PNS pengusul yang berstatus Janda/duda atau pasangannya yang berstatus Janda/duda);
  • Pengganti karena Hilang :

  1. Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja;
  2. Fotocopy Surat Nikah/Akte yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
  3. Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
  4. Fotocopy SK PNS yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
  5. Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
  6. Fotocopy kartu keluarga/Daftar Keluarga yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
  7. Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
  8. Pas Foto (usul Karis: Foto istri/ usul Karsu: Foto Suami) warna 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar (Bukan dari Kamera HP);
  9. Surat Keterangan Kematian/Akte Cerai Bagi Janda-Duda yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap; (Baik itu PNS pengusul yang berstatus Janda/duda atau pasangannya yang berstatus Janda/duda);
  10. Fotocopy Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;