PEMBUATAN KARTU ISTRI DAN KARTU SUAMI
I. PENGERTIAN
Kartu Istri/Suami (KARIS/KARSU) adalah kartu identitas istri/suami pegawai negeri sipil yang pemegangnya adalah istri/suami yang sah. Apabila istri/suami bercerai maka karis/karsu tidak berlaku lagi, apabila rujuk kembali maka karis/karsu berlaku kembali.
II. DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS.
- Peraturan Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2013 Tanggal 17 Juni 2013 tentang Pemberian Seri, Kode, Dan Nomor Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Istri Pegawai Negeri Sipil, dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Kepala BAKN Nomor : 1158a/KEP/1983 Tanggal 25 April 1983 tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil.
- Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 08/SE/1983 Tanggal 26 April 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
- Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP no. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS
III. MANFAAT
Apabila pensiun, suami/istri yang sah atau yang ada kartu karis/karsunya, yang berhak mengambil pensiun.
IV. PERSYARATAN PEMBUATAN KARIS/KARSU
-
Pembuatan Baru:
- Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja;
- Laporan Perkawinan Pertama sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Fotocopy Surat Nikah/Akte yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Fotocopy SK PNS yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Fotocopy kartu keluarga/Daftar Keluarga yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Pas Foto (usul Karis: Foto istri/ usul Karsu: Foto Suami) warna 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar (Bukan dari Kamera HP);
- Surat Keterangan Kematian/Akte Cerai sebanyak 2 (dua) rangkap (apabila pasangannya berstatus Janda/Duda).
-
Pengganti karena Pernikahan Ke-2 (Cerai Hidup/Mati) :
- Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja;
- Laporan Perkawinan Janda-Duda sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Fotocopy Surat Nikah/Akte yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Fotocopy SK PNS yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Fotocopy kartu keluarga/Daftar Keluarga yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Pas Foto (usul Karis: Foto istri/ usul Karsu: Foto Suami) warna 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar (Bukan dari Kamera HP);
- Surat Keterangan Kematian/Akte Cerai Bagi Janda-Duda yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap; (Baik itu PNS pengusul yang berstatus Janda/duda atau pasangannya yang berstatus Janda/duda);
-
Pengganti karena Hilang :
- Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja;
- Fotocopy Surat Nikah/Akte yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Fotocopy SK PNS yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Fotocopy kartu keluarga/Daftar Keluarga yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Pas Foto (usul Karis: Foto istri/ usul Karsu: Foto Suami) warna 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar (Bukan dari Kamera HP);
- Surat Keterangan Kematian/Akte Cerai Bagi Janda-Duda yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap; (Baik itu PNS pengusul yang berstatus Janda/duda atau pasangannya yang berstatus Janda/duda);
- Fotocopy Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap;