MUTASI PNS ANTAR DAERAH
I. DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3/SE/VIII/2019 tanggal 1 Agustus 2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
- Keputusan Kepala Daerah tentang Penunjukan dan Pemberian Kuasa Kepada Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Untuk Atas Nama Kepala Daerah Menandatangani Keputusan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar SKPD/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah, Antar Kabupaten/Kota, Dari Daerah Kabupaten/Kota ke Provinsi, dan Dari Provinsi ke Daerah Kabupaten/kota di Lingkungan Provinsi Daerah;
II. TAHAPAN MUTASI PNS ANTAR-PROVINSI
- Surat Pernyataan Persetujuan Instansi asal kepada Gubernur Kalimantan Selatan dengan melampirkan berkas
- Diterima BKD untuk diteliti berkasnya
- Melaporkan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan/putusan
- Penawaran pada unit organisasi
- Bila dapat, disarankan segera ditindak lanjuti ke BKN
- Setelah keluar SK BKN, dibuatkan SK Gubernur untuk penempatan, pengangkatan dan pemindahan
III. KELENGKAPAN BERKAS MUTASI
- Surat Pernyataan Persetujuan dari Instansi yang bersangkutan
- Surat Permohonan yang bersangkutan
- Fotocopy sah SK CPNS, PNS, Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotocopy sah Ijazah terakhir yang dihargai
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Instansi yang bersangkutan ditandatangani Pejabat Eselon II
- Surat pernyataan tidak sedang tersangkut utang piutang dari pihak Bank atau dengan siapapun ditandatangani Pejabat Eselon II (Mutasi dari Provinsi/Instansi Vertikal lain)
- Surat keterangan tidak sedang tugas belajar ditandatangani Pejabat Eselon II
- Biodata lengkap Pegawai yang bersangkutan
- Surat pernyataan untuk tidak meminta dan menuntut Jabatan Pimpinan Tinggi/Adminstrator/Pengawas di atas materai Rp 6.000
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja di Lingkungan Pemprov Kalsel di atas materai Rp 6.000
- Fotocopy Sah SKP Tahun terakhir
- Bagi yang mutasi mengikuti suami ditambahkan :