Gaji dan Tunjangan Dokter PNS

Gaji dan tunjangan dokter PNS apakah sepadan dengan biaya selama pendidikannya? Kuliah jurusan kedokteran merupakan salah satu jurusan kuliah dengan biaya paling mahal dibandingkan jurusan lain, bahkan bisa mencapai ratusan juta.

Bagi calon dokter, harus mengatahu terlebihi dahulu bahwa gaji seorang dokter berstatus PNS ditentukan menurut aturan sistem kepegawain negara. Besarnya juga sudah ditentukan melalui grade atau golongan dan masa kerja. Profesi dokter ini memang selalu menjadi primadona, sebagai citra dokter selalu dipandang sebagai individu dengan kecerdasan di atas rata-rata. Apalagi gaji dan penghasilan seorang dokter juga cukup baik, yang juga menjadi salah satu alasan orang tua merekomendasikan anaknya menjadi dokter.

Profesi dokter umum bagi status pegawai negeri sipil (PNS) dibagi menjadi dua, yaitu golongan 3A dan golongan 3B. Perbedaannya terdapat pada nominal gaji pokok, namun pada umumnya lulusan S1 Kedokteran akan langsung menempati kelas III B.

Sebagai PNS, gaji atau penghasilan seorang dokter dnegan status PNS tidak hanya mencakup gaji pokok. Ada pendapatan lain yang diterima, yaitu tunjangan. Mereka yang sudah menikah akan menerima tunjangan untuk istri dan anak-anaknya. Ada juga tunjangan kinerja yang hampir sama dengan gaji pokok.

Rincian gaji atau penghasilan bagi dokter yang sudah menjadi PNS pada dokter umum adalah gaji pokok yang diperoleh sekitar Rp2,4 juta dengan tunjangan istri sebesar Rp245.670, tunjangan anak Rp49.134, tunjangan beras Rp209.280, kemudian uang makan untuk 22 hari kerja sebesar sebesar Rp732.600, tunjangan kinerja Rp2.535.000, sehingga total yang akan diterima dokter PNS berkisar Rp6.228.384 setiap bulannya. Dari total tersebut, gaji dokter PNS akan dikurang dengan biaya IWP dan iuran Taperum sebesar Rp281.150 per bulan, maka total gaji yang dibawa pulang oleh dokter PNS yaitu sekitar Rp5.947.234.

Total gaji yang diterima dokter umum berstatus PNS adalah Rp5.947.234 per bulan, dengan tunjangan istri adalah 10% dari gaji pokok. Semakin lama Anda menjabat, semakin tinggi gaji pokok Anda. Tunjangan anak adalah 20% dengan jumlah maksimum tanggungan anak adalah 2 anak.

Namun hitungan tersebut berbeda untuk jabatan dokter spesialis berstatus PNS. Dokter spesialis menempati golongan III/b hingga IV/e dengan gaji mulai Rp20 juta hingga yang paling tinggi berkisar Rp50-an juta. Adapun rata-rata gaji dokter PNS dengan pendidikan spesialis menerima gaji sekitar Rp20an – 30an juta per bulannya.