DIKLAT KEPEMIMPINAN / PELATIHAN KEPEMIMPINAN NASIONAL (DIKLAT PIM)

I. PENGERTIAN

Diklat Kepemimpinan adalah proses penyelengaraan belajar-mengajar untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan strukutral.

 

II. DASAR HUKUM

  1. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kepemimpinan Nasional.
  2. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I.
  3. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II.
  4. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tingkat III.
  5. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tingkat IV.

 

III. TINGKATAN DAN TUJUAN DIKLAT PIM

Diklat PIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi Kepemimpinan aparatur Pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan Struktural. Seorang Pejabat Struktural harus dapat mempunyai karakter kepemimpinan sesuai dengan tingkat strukural jabatannya.

1. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I

Diklat ini dimaksudkan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jabatan struktural eselon I, sehingga mampu berpikir untuk dapat menciptakan visi yang menjadi landasannya dalam bekerja.

2. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II

Diklat ini dimaksudkan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jabatan struktural eselon II, agar mempunyai jiwa kepemimpinan yang strategik yang bisa secara cepat dapat membuat keputusan yang tepat dan akurat.

3. Diklat PIM Tingkat III

Diklat ini dimaksudkan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jabatan struktural eselon III, serta memiliki kesamaan pola pikir yang dinamis dan bernalar agar memiliki wawasan pengetahuan yang komprehensif dan semangat pengabdian yang berorientasi kepada pelayanan prima dan pengembangan partisipasi masyarakat.

4. Diklat PIM Tingkat IV

Diklat ini dimaksudkan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jabatan struktural eselon IV, serta memiliki kesamaan pola pikir yang dinamis dan bernalar agar memiliki wawasan pengetahuan yang komprehensif dan semangat pengabdian yang berorientasi kepada pelayanan prima dan pengembangan partisipasi masyarakat.

 

IV. PENYETARAAN DIKLAT DALAM JABATAN SEBELUMNYA

Penyetaraan bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus Diklat Dalam Jabatan sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 diatur sebagai berikut :

  1. Diklat ADUM setara dengan Diklatpim Tingkat IV;
  2. Diklat SPAMA setara dengan Diklatpim Tingkat III;
  3. Diklat SPAMEN setara dengan Diklatpim Tingkat II;

 

V. PESERTA DIKLAT KEPEMIMPINAN

Diklat Kepemimpinan tingkat tertentu tidak dipersyaratkan mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat di bawahnya.

PNS yang akan mengikuti Diklat Kepemimpinan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Calon peserta diklatpim adalah Pegawai Negeri Sipil yang lulus seleksi;
  2. Menyerahkan surat keputusan pengangkatan bagi peserta yang telah menduduki jabatan struktural;
  3. Berbadan sehat yang dinyatakan dengan surat keterangan uji kesehatan.

 

VI. SELEKSI PESERTA DIKLAT PIM

Seleksi peserta Diklat Kepemimpinan meliputi :

  1. Seleksi Administrasi;
  2. Seleksi Akademik;
  3. Seleksi Psikologi.

Bagi calon peserta yang telah menduduki jabatan struktural, hanya dilakukan seleksi administrasi.

 

VII. PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang (1 rangkap)
  2. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah (1 rangkap)
  3. Surat Pernyataan dibebaskan sementara dari tugas-tugas kedinasan oleh Pejabat berwenang (1 rangkap)
  4. Copy SK Pangkat terakhir, SK Jabatan terakhir, dan Surat Pernyataan Pelantikan dalam Jabatan terakhir (legalisir).
  5. Copy Surat Keterangan Pencantuman Gelar Kesarjanaan (1 rangkap) jika ada.
  6. Copy Sertifikat TOEFL yang masih berlaku (1 rangkap) jika ada.
  7. Pas foto 3×4 cm (3 lembar).
  8. Copy KTP yang berlaku (2 lembar).
  9. Daftar riwayat hidup (1 rangkap)

Semua berkas dimasukkan dalam satu map.

 

VIII. PERSYARATAN PAKAIAN

  1. Kemeja putih polos, lengan panjang, celana panjang (pria) / rok panjang (wanita) warna hitam/gelap, jilbab hitam (bagi wanita yang memakai jilbab), berdasi, lambang KORPRI, dan papan nama dada untuk seragam resmi siswa setiap hari.
  2. Pakaian olahraga dan sepatu olahraga untuk senam kesegaran jasmani dan latihan baris-berbaris dan kegiatan olahraga lainnya.
  3. Kemeja lengan panjang warna putih polos dan celana panjang hitam (pria) serta bawahan/rok panjang hitam (wanita) untuk Upacara Pembukaan. Pakaian Sipil Lengkap (Jas Lengkap) bagi peserta pria dan wanita digunakan untuk pas foto STTPP dan Upacara Penutupan.

 

IX. PERSYARATAN LAINNYA

  1. Ketentuan yang berkenaan dengan Struktur Organisasi Tata Kerja dan Uraian Tugas serta Standar Operasional Prosedur sesuai jabatan masing-masing.
  2. Rencana Strategis (Renstra) / Rencana Kerja (Renja) Instansi.
  3. Ketentuan Perundang-undangan dan Literatur yang berkaitan dengan Tugas Pokok Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
  4. Laptop/notebook/netbook (wajib).