Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 membahas tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.

UU Nomor 25 Tahun 1956  ini berisikan hal-hal mengenai

  • Ketentuan Umum
  • Tentang Urusan Rumah Tangga dan Kewajiban-Kewajiban Provinsi
  1. Urusan Tatausaha Daerah
  2. Urusan Kesehatan
  3. Urusan Pekerjaan Umum
  4. Urusan Pertanian
  5. Urusan Kehewanan
  6. Urusan Perikanan
  7. Urusan Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan
  8. Urusan Sosial
  9. Urusan Perindustrian
  10. Urusan Lain-lain Yang Termasuk Kewajiban Provinsi
  11. Ketentuan Lain-lain
  • Tentang Hal Yang Berhubungan Dengan Penyerahan Urusan dan Kewajiban Kepada Provinsi dan Penyerahan Obyek-obyek Lainnya
  • Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Penutup