Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 ini membahas tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 46 Tahun 2011 berisikan hal-hal mengenai :
- Ketentuan Umum
- Sasaran Kerja Pegawai
- Perilaku Kerja
- Penilaian
- Tata Cara Penilaian
- Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai
- Pelaksanaan Penilaian
- Keberatan Hasil Penilaian
- Ketentuan Lain
- Ketentuan Penutup