Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 ini membahas tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002

Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 ini berisikan hal-hal mengenai :

  • Pendahuluan
  • Sistem, Susunan Pangkat, dan Masa Kenaikan Pangkat
  • Kenaikan Pangkat Reguler
  • Kenaikan Pangkat Pilihan
  • Kenaikan Pangkat Anumerta
  • Kenaikan Pangkat Pengabdian (termasuk : Kenaikan Pangkat Pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas)
  • Ujian Dinas
  • Prosedur dan Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat
  • Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Lain-lain
  • Penutup