Daftar Instansi Pemerintah dengan Gaji PNS Tertinggi
Bekerja menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi impian banyak orang sampai dengan saat ini.
Hal ini terlihat dari data penerimaan Calon PNS pada 2021 lalu. Data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menunjukkan jumlah orang yang mendaftar menjadi CPNS pada 2021 lalu tembus 4,5 juta lebih. Padahal, total yang dibutuhkan hanya 1,2 juta orang.
Lalu berapa sebenarnya gaji PNS sehingga banyak orang yang ingin daftar jadi abdi negara, instansi mana pula yang menjanjikan penghasilan besar? Berikut ulasannya.
Secara gaji, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, uang yang diterima PNS sebenarnya cukup kecil; hanya berkisar Rp1,56 juta sampai dengan Rp5,9 juta bergantung pada golongannya.
PNS Golongan I
- Ia sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800
- Ib sebesar Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900
- Ic sebesar Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500
- Id sebesar Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500
PNS Golongan II
- IIa sebesar Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600
- IIb sebesar Rp2.208.400 sampai dengan Rp3.516.300
- IIc sebesar Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000
- IId sebesar Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000
PNS golongan III
- IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400
- IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600
- IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400
- IIId sebesar Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000
PNS golongan IV
- IVa sebesar Rp3.044.300 sampai dengan Rp5 juta
- IVb sebesar Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500
- IVc sebesar Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900
- IVd sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700
- IVe sebesar Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200
Meski gaji kecil, tapi PNS menerima penghasilan lain dalam bentuk tunjangan yang besarannya berbeda-beda antara kementerian/lembaga satu dengan lainnya.Tunjangan masing-masing kementerian/lembaga itu diatur tersendiri melalui peraturan presiden (perpres).
Hingga saat ini, instansi dengan tunjangan tertinggi masih dipegang Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Besaran tunjangan direktorat tersebut diatur lewat Perpres Nomor 96/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Beleid tersebut mengatur tunjangan terendah pegawai DJP ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, sementara tertinggi sebesar Rp99.720.000 untuk jabatan struktural Eselon I.
Instansi dengan tunjangan tertinggi kedua diduduki oleh Kementerian Keuangan. Dalam Perpes Nomor 111 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, tunjangan jabatan eselon tertinggi di Kementerian Keuangan kecuali DJP mencapai Rp46.950.000. Sementara tunjangan kinerja kelas jabatan I atau terendah ditetapkan sebesar Rp2.575.000. Lalu, ada instansi Kepolisian RI yang besarannya diatur dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tunjangan kinerja tertinggi di instansi Polri diberikan untuk kelas Wakapolri yakni sebesar Rp34.902.000. Sementara tunjangan terendah untuk kelas jabatan I adalah sebesar Rp1.968.000. Kemudian, tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan Tentara Nasional RI juga termasuk salah satu yang terbesar dibandingkan kementerian/lembaga lain.
Untuk kelas jabatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan KSAU mencapai Rp37.810.500. Sementara untuk golongan I atau terendah sebesar Rp1.968.000.