[CONTOH BERKAS] Formulir Sasaran Kerja Pegawai (SKP) PNS

SKP (Sasaran Kerja Pegawai), merupakan dokumen penilaian kerja pegawai yang rutin dan wajib diisikan oleh PNS untuk mengukur kinerja PNS bersangkutan. Terhitung 1 Januari 2014, SKP menggantikan DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) atas pertimbangan bahwa Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior), sebaliknya bukan terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.

Bagi Anda, PNS yang ingin mengisi form SKP (Sasaran Kerja Pegawai). Berikut sampel beserta petunjuk pengisiannya yang dapat anda gunakan.

Formulir SKP I

Formulir SKP II