Cara Pencairan Dana Tapera Pensiun PNS dan Ahli Waris
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah mempercepat proses pencairan dana tabungan perumahan (Taperum) PNS pensiun dan ahli waris tahap ketiga.
Saat ini, dana difokuskan cair untuk PNS masa pensiun hingga Desember 2020 yang belum diakomodasi pada tahap pertama dan kedua pada kuartal I 2021.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, pencairan dana Taperum dilaksanakan paling lama 3 tahun terhitung sejak BP Tapera menerima pengalihan dana dari tim likuidasi pada Desember 2020 lalu.
Untuk dapat mencairkan dana Taperum tahap ketiga, PNS pensiun dan ahli waris perlu membawa sejumlah persyaratan ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu BRI terdekat.
Persyaratan yang harus dibawa oleh pensiunan adalah fotokopi surat keterangan (SK) Pensiun/KARIP, KTP, dan fotokopi halaman depan buku tabungan.
Sementara, ahli waris juga diwajibkan menyertakan surat keterangan ahli waris. Kemudian, baik PNS pensiun maupun ahli waris wajib mengisi dan membawa surat pernyataan yang dapat diunduh pada situs tapera.go.id.
Setelah itu, proses pencairan dengan mentransfer ke rekening masing-masing penerima akan dilakukan secara langsung setelah dokumen persyaratan diverifikasi oleh BRI.
“Jadi saya mohon bagi para PNS pensiun ataupun ahli waris dapat segera menyiapkan dokumen yang diperlukan. Mengingat pandemi covid-19 yang masih berlangsung, saya mengimbau agar peserta yang datang ke BRI tetap menjaga protokol kesehatan,” ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto lewat rilis, Rabu (28/7).
Adi menjamin bahwa dana tersebut dikelola dengan aman. Menurutnya, BP Tapera menempatkan dana tersebut dalam giro dan deposito di BRI.
“Dana sekitar Rp1 triliun sudah kami alokasikan di BRI. Selama menunggu klaim dari PNS pensiun maupun ahli waris, dana tersebut terus dikembangkan sehingga nilai yang diterima peserta juga bertambah seiring waktu”, jelasnya.
Hingga Maret 2021, BP Tapera telah mencairkan dana sejumlah Rp1,58 triliun kepada 383.509 PNS pensiun dan ahli waris. Jumlah penerima dana tersebut hampir mencapai 50 persen dari seluruh target penerima dana Taperum.