Apa Sih Sebenarnya Kewajiban PNS?

PNS jadi salah satu profesi yang sangat diminati oleh sebagian besar masyarakat. Bagaimana tidak, profesi ini menawarkan gaji serta tunjangan tetap dan kepastian di hari tua menjadi salah satu daya tarik utamanya. Namun apa sih sebenarnya kewajiban PNS?

Sebelum itu ada baiknya bila kita dapat mengenal terlebih dahulu apa itu PNS, serta apa saja hak dan kewajiban PNS.

Berdasarkan UU 5 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 dijelaskan bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan Pegawai ASN sendiri adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain kewajiban PNS, dalam Pasal 21 dijelaskan juga soal sejumlah hak dari negara yakni:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.

Seiringan dengan sejumlah hak yang dapat diterima, tentu ada pula sejumlah kewajiban yang harus dijalankan oleh PNS. Berikut sejumlah kewajiban PNS menurut Pasal 23:
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian pengertian, serta hak dan kewajiban PNS. Buat kamu yang bercita-cita sebagai seorang PNS, pahami ini dulu ya.