Panduan Lengkap Menjadi ASN Pengembang Teknologi Pembelajaran di Indonesia

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) adalah salah satu jabatan fungsional yang diakui oleh pemerintah Indonesia, khususnya di bidang pendidikan. Berikut penjelasan lengkap mengenai jabatan ini:

Syarat untuk Menduduki Jabatan

  • Pendidikan: Minimal memiliki gelar sarjana (S1) di bidang yang relevan dengan teknologi pembelajaran.
  • Kompetensi: Memiliki kompetensi di bidang analisis, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi teknologi pembelajaran.
  • Pengalaman: Pengalaman kerja di bidang teknologi pembelajaran dapat menjadi nilai tambah.
  • Sertifikasi: Lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh instansi terkait, seperti Kemendikbudristek.

Prosedur dan Tata Cara

  • Pengangkatan Pertama: Calon harus melalui proses seleksi administrasi dan uji kompetensi.
  • Penyetaraan/Inpassing: Bagi yang sudah bekerja di bidang terkait, dapat mengajukan penyetaraan jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Perpindahan: Pegawai yang ingin berpindah ke jabatan ini dari jabatan lain harus memenuhi syarat dan lulus uji kompetensi.

Contoh Pekerjaan

  • Analisis dan Pengkajian: Melakukan analisis kebutuhan pembelajaran dan mengkaji teknologi yang sesuai untuk diterapkan.
  • Perancangan: Merancang model pembelajaran yang efektif, termasuk konten dan media pembelajaran.
  • Produksi: Mengembangkan dan memproduksi materi pembelajaran berbasis teknologi.
  • Implementasi: Menerapkan teknologi pembelajaran dalam proses pendidikan.
  • Pengendalian dan Evaluasi: Mengontrol kualitas dan mengevaluasi efektivitas teknologi pembelajaran yang diterapkan.