Tidak Netral di Medsos soal Pemilu, ASN Bisa Kena Sanksi

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta terus mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.

Salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu yaitu melakukan sosialisasi kepada ASN terkait larangan membagikan, memberi komentar dan menyukai unggahan dari media sosial (medsos) peserta pemilu. Bila melanggar, sanksi berat akan diterima.

“ASN harus netral dan tidak berpihak untuk menjamin kesetaraan politik,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, dalam acara “Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara” yang digelar Bawaslu DKI Jakarta, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Benny menjelaskan, perlunya ASN bersikap netral juga sudah diatur dalam regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

“Bentuk yang paling konkret kalau ASN itu berpihak seperti ikut kampanye dan mendukung calon tertentu. Kalau sekarang di era digital, bentuk dukungan juga bisa dengan membagikan, memberi komentar dan menyukai unggahan dari media sosial peserta pemilu, ini tidak boleh dilakukan,” kata Benny.

Selain melakukan langkah pencegahan, Benny mengatakan bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi yang dijatuhkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Tentu kalau ada temuan Bawaslu atau aduan dari masyarakat, ini akan kita tindak lanjuti, kita proses dengan meminta klarifikasi. Setelah dirasa cukup, lalu kita lakukan kajian apakah terbukti melanggar atau tidak. Kalau misalnya terbukti, kita akan rekomendasikan kepada KASN, jalurnya seperti itu,” terang Benny.

Salah satu contoh sanksinya seperti yang pernah diterima salah satu Kepala Sekolah di Jakarta Barat pada 2019 lalu yang melakukan kampanye di sekolah.

“Dia intinya melakukan pelanggaran, lalu diproses oleh Bawaslu dan direkomendasikan ke KASN. Sanksinya bukan hanya teguran, tapi dicopot dari jabatannya. Sanksi ini besar sekali, baik dari sisi jabatan, ekonomi, maupun sosial. Jadi untuk ASN, harus tetap menjaga netralitasnya, termasuk di media sosial,” kata Benny.