Aturan Tugas Belajar bagi PNS

Salah satu upaya dalam pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil atau PNS adalah melalui jalur pendidikan. Pengaturan mengenai pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bagi PNS tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengembangan kompetensi bagi PNS melalui jalur pendidikan.

Surat edaran ini menggantikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2013 tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar.

Pengembangan PNS melalui jalur pendidikan diwujudkan dengan pemberian tugas belajar. Pemberian tugas belajar kepada PNS dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan keuangan negara.

Syarat Tugas Belajar

Tugas belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar instansi. Berikut syarat tugas belajar bagi PNS:

  • Memiliki masa kerja minimal satu tahun sejak diangkat sebagai PNS.
  • Memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas.
  • Memiliki penilaian kinerja dalam dua tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik.
  • Tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin, menjalani pidana penjara, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam satu tahun terakhir.
  • Menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar.
  • Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh instansi asal, pemberi bantuan, dan perguruan tinggi.

Syarat Perguruan Tinggi dan Program Studi

Berikut persyaratan perguruan tinggi dan program studi dalam penyelenggaraan tugas belajar bagi PNS:

  • Tugas belajar diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam atau luar negeri.
  • Perguruan tinggi dalam negeri terdiri atas perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi kedinasan, dan perguruan tinggi swasta.
  • Perguruan tinggi luar negeri adalah perguruan tinggi yang diakui oleh negara yang bersangkutan.
  • Tugas belajar dapat dilakukan secara jarak jauh, kelas malam, atau pada hari sabtu dan minggu yang telah memiliki izin.
  • Program studi yang dipilih sesuai dengan perencanaan kebutuhan tugas belajar instansi.
  • Penyelenggaraan program studi dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi.
  • Program studi memiliki akreditasi minimal B untuk perguruan tinggi dalam negeri atau C untuk perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atas persetujuan menteri.
  • Diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk program studi perguruan tinggi luar negeri.

Jangka Waktu Tugas Belajar

Tugas belajar diselenggarakan sesuai dengan batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi. Selama menjalani tugas belajar, jangka waktu tugas belajar tersebut diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Hak PNS Selama Masa Tugas Belajar

Berikut hak-hak PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar:

  • PNS yang sedang menjalani tugas belajar diberikan penghasilan sesuai ketentuan.
  • PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar dapat mengusulkan peningkatan pendidikan sesuai dengan ketentuan.
  • PNS yang mengusulkan peningkatan pendidikan tidak berhak menuntut kenaikan pangkat kecuali terdapat formasi.

Referensi

  • Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PNS Melalui Jalur Pendidikan