Syarat Ikut Program Komponen Cadangan Nasional Bagi ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran untuk mendukung keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam pelatihan komponen cadangan nasional. Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, ASN diharapkan bergabung dalam pasukan komponen cadangan sesuai program Kementerian Pertahanan.
Kendati demikian, pelatihan komponen cadangan ini tidak wajib bagi semua ASN. Hanya mereka yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, yang diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan.
“Sifatnya sukarela. Kita mendorong penguatan bela negara,” ungkap Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik, KemenPANRB Mohammad Averrouce.
Lantas, bagaimana ketentuan dan syarat pelatihan komponen cadangan nasional bagi ASN?
Dalam surat edaran Menteri PANRB disebutkan bahwa para pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta untuk memberi kesempatan seluas-luasnya pada ASN yang memenuhi syarat menjadi anggota komponen cadangan.
“Secara lebih teknis detail bisa lihat Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 3/2021,” ujar Averrouce.
Berikut persyaratan komponen cadangan dalam Permenhan Nomor 3 Tahun 2021:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
- Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pembukaan pendidikan dasar militer
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Calon komponen cadangan harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama atau sederajat.
Seleksi administrasi dan seleksi kompetensi
Ada persyaratan administratif yang wajib dipenuhi calon komponen cadangan, meliputi:
- Surat lamaran
- Kartu tanda penduduk
- Kartu keluarga
- Surat keterangan dari lurah/kepala desa
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Melampirkan ijazah pendidikan terakhir
- Foto ukuran 4 x 6 cm latar belakang merah
- Surat keterangan sehat
- Daftar riwayat hidup
- Bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Sementara, seleksi kompetensi merupakan proses uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon komponen cadangan.
Pangkat komponen jabatan
Pemberian pangkat komponen jabatan yang telah menyelesaikan pelatihannya, disesuaikan dengan ijazah terakhir. Berikut ketentuannya:
- Komponen cadangan yang mendaftar dengan menggunakan ijazah D3, D4, S1, atau S1 Profesi diberikan pangkat perwira Letnan Dua
- Komponen cadangan yang mendaftar dengan menggunakan ijazah SMA sederajat diberikan pangkat Bintara Sersan Dua
- Komponen cadangan yang mendaftar dengan menggunakan ijazah SMP sederajat diberikan pangkat Tamtama Prajurit Dua.
Dapat uang saku
Dalam surat edarannya, Menpan menjamin bahwa ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, maka tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. Sementara, untuk mengisi kekosongan ASN yang pelatihan, maka PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut. Selain itu, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.
Adapun bagi ASN yang lolos mengikuti pelatihan komponen cadang selama 3 bulan akan mendapatkan: