Kriteria PNS yang Bakal Pindah ke IKN Nusantara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur selama dua hari. Dalam kunjungan tersebut Jokowi menyatakan bahwa pembangunan IKN Nusantara tak cepat. Begitu pula dengan pemintaan PNS ke ibu kota baru.
Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Slamet Soedarsono menjelaskan, tak semua PNS akan pindah ke IKN Nusantara. Ada kriteria tertentu bagi PNS bisa pindah ke ibu kota baru.
Secara umum terdapat empat asesmen kriteria ASN. “Asesmen kriteria ASN yang akan pindah dilakukan oleh Unit Kepegawaian/SDM/k/L, secara umumnya ya, minimal pendidikan minimal D3, memperhatikan batas usia pensiun, data kinerja ASN dan data kompetensi dan potensi ASN,” kata Slamet dikutip dari YouTube Kementerian Sekretariat Negara.
Sementara rencananya jumlah ASN yang akan dipindahkan pada 2024-2045 terdapat 100.023 orang. Terdiri dari pejabat negara 956 orang, jabatan pimpinan tinggi 3.264 orang, dan jabatan fungsional terdapat 95.803 orang.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman menjelaskan terdapat 54 persen laki-laki dan 46 persen perempuan yang akan ditugaskan ke IKN.
“Tapi pada saat mau memindahkan nantinya akan melihat kembali unit organisasi mana saja yang pindah lebih dahulu,” ungkapnya.
Suherman menuturkan nantinya para ASN yang akan dipindah akan mengikuti serangkaian pelatihan. Serta quick asesmen atau uji kompetensi yang dilakukan kementerian dan lembaga.
“Tetapi ada kualifikasi penilaian sesaat, yang nanti akan dilakukan uji kompetensi. Nanti yang akan dilakukan para ASN-ASN, begitu kita punya penilaian kompetensi dan ada juga kualifikasi data potensi termasuk kinerjanya, kualifikasi dan kompetensi yang dapat menghasilkan potensi dengan kinerja kita akan menghasilkan talent untuk ASN,” pungkasnya.