Aturan PNS Ikut Kampanye
Setiap tindakan yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) diharuskan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk dalam hal berpolitik. Sebagai unsur aparatur negara, PNS harus netral dari kepentingan golongan dan partai politik tertentu. Netralitas PNS ini menjadi prinsip yang harus dipegang teguh dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu). Lalu, menurut peraturan perundang-undangan, bolehkah PNS ikut kampanye?
Aturan mengenai PNS yang ikut kampanye tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS. Dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.
PNS dilarang ikut memberikan dukungan dengan cara:
- ikut kampanye,
- menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS,
- sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain,
- sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,
- membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,
- mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, dan/atau
- memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Sanksi bagi PNS yang Ikut Kampanye
PNS yang tidak menaati larangan ini akan dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat. Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021, jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan,
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Sementara itu, hukuman disiplin berat yang akan diterima PNS yang melanggar terdiri atas:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Referensi:
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS