Ini Syarat Bagi PNS Ajukan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruhnya sudah dipotong iuran untuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Nah PNS kini bisa segera memiliki hunian dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera.
Ada sejumlah syarat bagi PNS untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Ariev Baginda Siregar menjelaskan syarat tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang dirilis pada Juni 2020 lalu.
Pertama, PNS tersebut harus tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diukur berdasarkan Take Home Pay (THP) per orang. Besaran THP per orang yang masuk kategori MBR adalah dari rentang upah minimum daerah sampai maksimal Rp8 juta per bulan.
Jadi, kalau di atas Rp8 juta tidak bisa mendapatkan manfaat KPR, kredit bangun rumah, atau kredit renovasi rumah,” terangnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (21/5).
Kedua, PNS bersangkutan belum memiliki rumah. Ketiga, belum pernah mendapatkan subsidi perumahan.
Keempat, memiliki masa kepesertaan minimal 12 bulan. Saat ini, BP Tapera telah memulai transfer dana tabungan perumahan (Taperum) milik PNS yang dulunya dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS) dibubarkan. Dana tersebut akan menjadi saldo awal Tapera bagi abdi negara.
Apabila jumlah saldo awal tersebut sesuai dengan potongan iuran peserta Tapera selama 12 bulan, PNS bersangkutan memenuhi syarat mendapatkan KPR Tapera.
“Kalau PNS sudah mempunyai tabungan sama dengan potongan 12 bulan, dia sudah mendapatkan manfaat tersebut,” ujarnya.