PELATIHAN DASAR CPNS (PRAJABATAN)
I. PENGERTIAN
Pelatihan Paling Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau disingkat Latsar CPNS atau cukup disebut Latsar adalah syarat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) utnuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelum tahun 2015 dikenal sebagai Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan atau disingkat Diklat Prajabatan, atau cukup disebut Prajab. Latsar CPNS dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya supaya mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.
II. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
III. TUJUAN DAN SASARAN
Membentuk PNS yang profesional yang memiliki karakter sebagai PNS yakni sebagai pelayan masyarakat, pelaksana kebijakan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Karakter yang dibentuk adalah melalui penanaman perilaku bela negara, nilai-nilai dasar PNS, dan penguatan kompetensi bidang tugas.
IV. MATERI POKOK
Materi pokok kegiatan pembelajaran ini adalah sebagai berikut:
- konsepsi aktualisasi;
- pembelajaran aktualisasi;
- pembimbingan penulisan rancangan aktualisasi;
- seminar rancangan aktualisasi;
- aktualisasidi tempat kerja;
- laporan aktualisasi;
- pembimbingan persiapan pra seminar aktualisasi; dan
- seminar aktualisasi.
V. WAKTU PENYELENGGARAAN
Alokasi waktu untuk kegiatan pembelajaran ini adalah49 JP, dengan rincian kegiatan pembelajaran:
- klasikal penjelasan konsepsi aktualisasi (3 JP);
- klasikal penjelasan pembelajaran aktualisasi (6 JP);
- klasikal penyusunan rancangan aktualisasi(18 JP);
- klasikal seminar rancangan aktualisasi(10 JP);
- non-klasikal aktualisasi di tempat kerja, termasuk di dalamnya penyusunan laporan pelaksanaan aktualisasi selama 80 hari kerja;
- klasikal pembimbingan pra seminar aktualisasi (2 JP); dan
- klasikal seminar aktualisasi(10 JP).
VI. PERSYARATAN
1. Kelengkapan Administrasi :
- Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang (1 rangkap)
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah (1 rangkap)
- Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Ketentuan yang Berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar (1 rangkap)
- Copy SK CPNS (2 lembar).
- Pas foto hitam putih 3×4 cm (2 lembar).
- Mengisi Biodata Calon Peserta Pelatihan Dasar CPNS (1 rangkap)
Semua berkas dimasukkan dalam satu map.
2. Kelengkapan Pakaian :
- Pakaian Kemeja putih polos, lengan panjang, celana panjang (pria) / rok panjang (wanita) warna hitam/gelap, jilbab hitam (bagi wanita yang memakai jilbab), berdasi, lambang KORPRI, dan papan nama dada untuk seragam resmi siswa setiap hari.
- Pakaian olahraga (kaos berkerah) dan sepatu olahraga untuk kegiatan olahraga pagi.
- Pakaian batik / sasirangan / kemeja berwarna untuk kegiatan malam.
- Sepatu PDH hitam dan kaos kaki hitam (pria) dan sepatu standar (tumit kaki tidak terlalu tinggi) dan kaos kaki hitam (wanita).
3. Kelengkapan Perorangan :
- Ketentuan yang berkenaan dengan Struktur Organisasi Tata Kerja dan Uraian Tugas serta Standar Operasional Prosedur sesuai jabatan masing-masing.
- Rencana Strategi (Renstra) / Rencana Kerja (Renja) Instansi.
- Ketentuan Perundang-undangan dan Literatur yang berkaitan dengan Tugas Pokok Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
- Laptop/notebook/netbook (wajib).
VII. PROSEDUR
- BKD melakukan inventarisasi data CPNS yang belum mengikuti Latsar.
- BPSDMD menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan Latsar yang memuat jadwal dan kuota peserta untuk CPNS Pemprov. Kalsel.
- BKD melakukan seleksi peserta dan membuat surat pemanggilan Latsar kepada SKPD tempat CPNS bertugas.
- SKPD membuatkan surat tugas kepada CPNS yang memperoleh pemanggilan Latsar.
- Pelaksanaan Latsar.
- SKPD atau CPNS yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Latsar menyampaikan copy Sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) kepada BKD.