Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 membahas tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ini berisikan hal-hal mengenai :
- Ketentuan Umum
- Jenis, Kedudukan, Kewajiban, dan Hak Pegawai Negeri
- Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Manajemen Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia