Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 membahas tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ini berisikan hal-hal mengenai :