Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 merupakan produk hukum yang membahas tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 7 Tahun 1977 ini berisikan hal-hal mengenai :
- Ketentuan Umum
- Gaji Pokok
- Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa
- Tunjangan
- Lain-lain
- Penutup