Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 merupakan produk hukum yang membahas tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 7 Tahun 1977 ini berisikan hal-hal mengenai :

  • Ketentuan Umum
  • Gaji Pokok
  • Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa
  • Tunjangan
  • Lain-lain
  • Penutup