Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 membahas tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.
UU Nomor 25 Tahun 1956 ini berisikan hal-hal mengenai
- Urusan Tatausaha Daerah
- Urusan Kesehatan
- Urusan Pekerjaan Umum
- Urusan Pertanian
- Urusan Kehewanan
- Urusan Perikanan
- Urusan Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan
- Urusan Sosial
- Urusan Perindustrian
- Urusan Lain-lain Yang Termasuk Kewajiban Provinsi
- Ketentuan Lain-lain
- Tentang Hal Yang Berhubungan Dengan Penyerahan Urusan dan Kewajiban Kepada Provinsi dan Penyerahan Obyek-obyek Lainnya
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup